Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaLainnyaPenataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten: Menakar Harapan Stakeholder dan Kebijakan KPU

Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten: Menakar Harapan Stakeholder dan Kebijakan KPU

Penulis dan Peneliti : Dr. Agus Msi

Email: aguslombok@uinmataram.ac.id

Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, UIN. Mataram

PortalLombok.com – Penetapan daerah pemilihan (Dapil) yang satu paket bersama alokasi kursi, merupakan tahapan paling politis dalam tata kelola pemilihan umum (pemilu). Penyebabnya, Dapil merupakan batas wilayah administrasi pemerintahan beserta jumlah penduduk yang mendiaminya merupakan tempat pertarungan kandidat yang sesungguhnya. Merujuk rumusan yang demikian, besaran Dapil dan alokasi kursi berpengaruh terhadap tingkat rivalitas kandidat dan efektivitas fungsi perwakilan dalam kebijakan publik.

Pendekatan penentuan besaran Dapil dapat dilakukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, jumlah penduduk, atau kombinasi antara wilayah administrasi pemerintahan dan jumlah penduduk. Dalam penentuan Dapil DPRD Kabupaten dan Kota. Undang-undang pemilu di Indonesia memilih model yang ketiga yaitu kombinasi antara wilayah administrasi dan jumlah penduduk.

Besaran Dapil diformulasikan dalam dua model yaitu distrik beranggotakan tunggal (single-member-constituency) dan distrik beranggotakan jamak (multi-member-constituency) (Horowitz, dalam Diamond & Plattner, 2006). Dalam prespektif jumlah kursi, distrik beranggotakan jamak masih diformulasikan menjadi distrik kecil yaitu distrik dengan kursi 2-5; distrik sedang yaitu distrik dengan kursi 6-10, dan distrik besar yaitu distrik dengan jumlah kursi lebih dari 10. 

Baca juga : Sering Alami Masalah, Bawaslu NTB dorong KPU Lakukan Perbaikan Sub Tahapan Coklit dan Rekapitulasi DPS 2024

Berdasarkan formulasi Dapil beranggotakan jamak di atas, terlihat pilihan-pilihan model daerah pemilihan berpengaruh terhadap tingkat kompetisi partai dalam perebutan kursi di parlemen. Pengaruh tersebut nampak dari keyakinan para ilmuan kepemiluan yang menyatakan “semakin besar magnitude daerah pemilihan maka semakin rendah kompetisi partai untuk memperbutkan kursi di parlemen, sebaliknya semakin kecil magnitude daerah pemilihan maka semakin ketat kompetisi partai untuk memperbutkan kursi di parlemen”.  

Undang-undang pemilu menyebutkan Dapil anggota DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan dengan alokasi kursi paling sedikit 3 paling banyak 12.  Artinya secara teoritik merujuk pada pandangan Horowitz (dalam Diamond & Plattner, 2006), sistem pendapilan dalam Pemilu 2024 menganut distrik beranggotakan jamak.

Dalam melaksanakan ketentuan pasal 185 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU RI telah menetapkan tujuh prinsip dalam pembagian Dapil untuk Pemilu 2024, sebagai berikut: (1) kesetaraan nilai suara, artinya nilai suara atau kursi antar Dapil harus adil; (2) ketaatan pada sistem pemilu yg proporsional, artinya mengutamakan jumlah kursi yang besar untuk membangun kesetaraan jumlah krusi yang diperoleh antar parpol; (3) proporsionalitas, artinya kesetaraan alokasi kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan kursi antar Dapil; (4) integralitas wilayah, artinya memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah antar kecamatan yang berbatasan; (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama, artinya penyusunan Dapil DPRD Kabupaten tercakup dalam wilayah Dapil DPRD Provinsi; (6) kohesivitas, artinya memperhatikan sejarah, kondisi sos-bud, dan adat-istiadat kelompok minoritas; dan (7) kesinambungan, artinya memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi melebihi Batasan alokasi kursi maksimal, atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Merujuk pandangan di atas, ditinjau dari mazhab sosiologis, Dapil dengan magnitude kecil menciptakan hubungan yang erat, komunal, intim, dan emosional antara anggota legislatif dengan konstituen. Sedangkan Dapil dengan magnitude besar menciptakan hubungan berperantara, renggang, dan formal antara legislatif dan konstituen. Ditanjau dari mazhab tata kelola pemerintahan (Governance), Dapil dengan magnitude kecil membatasi ruang lingkup akuntabilitas politik anggota legislatif. Sedangkan Dapil dengan magnitude besar mengaburkan akuntabilitas politik legislatif terhadap konstituen.

Yang menjadi pertanyaannya adalah dalam pengelolaan pemilu 2024, peneliti meneliti bagaimana pola penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah; apakah harapan stakeholder terpenuhi? Faktor apa saja yang menjadi kendala pelaksanaan kebijakan penataan Dapil di Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam penelitian ini peneliti menemukan beberapa permasalahan yang terjadi dalam pola penataan Dapil anggota DPRD untuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah diantaranya adalah prinsip penetapan Dapil yang digunakan adalah equal population dengan terlebih dahulu menetapkan quota population melalui rumus Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).

Maka hasilnya adalah jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi. Dampaknya, jumlah kursi masing-masing kecamatan bervariasi didasarkan pada jumlah penduduk kecamatan. Akibat penggabungan kecamatan, ada ketidaksetaraan perolehan kursi antar kecamatan, khususnya kecamatan induk dan kecamatan pemekaran, seperti kecamatan Praya dan Praya Tengah.

Selanjutnya penggabungan kecamatan dalam Dapil dengan menggunakan prinsip equal population dan quota population melalui BPPd menyebabkan harga kursi antar Dapil tidak equal. Pola ini menjadi salah satu penghambat mewujudkan prinsip Pemilu yang adil, proporsional, dan demokratis.

Penggabungan kecamatan tidak simetris dengan latar belakang sosio-kulturan wilayah yang digabungkan, seperti Pujut dan Praya Timur.

Baca juga : Pemilih Di Daerah Tambang Sering Tidak Terjamah, Bawaslu NTB Minta TPS Di Areal Tambang Dibuat

Terdapat desa-desa perbatasan wilayah administrasi yang asimetris dengan latar sosio kultural, seperti Dusun Gilik dan Dusun Ngolak dan sekitarnya di wilayah administrasi Desa Lajut yang merupakan wilayah administrasi Dapil 1. Terdapat sejumlah pemilih yang berasal dari desa Kawo yang merupakan Dapil 4 berhadap dalam Pemilu bisa memilih di Dapil 4.

Penggabungan kecamatan sebagai Dapil kurang efektif dalam resolusi konflik, khususnya konflik dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosio-kultural. Gejala ini muncul di Dapil 4 (Pujut dan Praya Timur) yang selalu diwarnai konflik dalam setiap momentum Pemilu legislatif.

Peneliti dalam penelitian ini juga memberikan beberapa saran rekomendasi detrhadap KPU Kabupaten/kota untuk pelaksanaan 2024, dalam penetapan Dapil (daerah pemilih) untuk Pemilu tahun 2024 agar tidak kembali terjadi permasalahan yang sama dengan Pemilu 2019.

Cara pertama, Dalam penataan Dapil oleh KPU Kabupaten disarankan memperhatikan pedoman yang telah ditetapkan KPU RI. Prinsip-prinsip paling dasar yaitu basis data yang dipergunakan dalam penyusunan Dapil yaitu data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

    Cara kedua, Penentuan alokasi kursi tidak hanya memperhatikan prinsip equal population dan quota population tetapi perlu memperhatikan latar belakang sosio-kultural kecamatan yang digabungkan dan/atau batas wilayah kecamatan yang berbeda latar sosio-kultural.

    Cara ketiga, Pemetaan Dapil sebaiknya disosialisasikan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) Pemilu. Idealnya stakeholder yang disosialisasikan yaitu stakeholder primer (utama), stakeholder kunci, dan stakeholder sekunder. 

    Baca juga : Jalani Safari Ramadhan Perdana, Gubernur NTB Ingatkan Tentang Pemilu 2024, ‘Pilih Caleg Yang Miliki Integritas’

    Stakeholder primer meliputi partai politik dan kandidat beserta seluruh jajaran badan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Stakeholder kunci yaitu jajaran Pemerintah baik eksekutif, legislative, maupun yudikatif. Stakeholder sekunder meliputi dunia usaha, NGO, media massa, dan perguruan tinggi.***

    (OPINI PEMILU)

    RELATED ARTICLES

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments