Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaLombokLarangan Penjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Di Mataram Kecewa Kini Kehabisan...

Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Thrifting Di Mataram Kecewa Kini Kehabisan Stock, ‘Mau Usaha Apa’

PortalLombok.com – Pedagang thrifting di Mataram NTB kecewa atas kebijakan Pemerintah larang penjualan pakaian bekas Impor, kini mengaku kesulitan stock barang.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas bagi pelaku usaha thrifting atau pakaian bekas impor yang mulai menjamur dan dianggap akan mematikan usaha industri textile dalam negeri.

Pemerintah bahkan Presiden Jokowi menganggap keberadaan thrifting atau pakaian bekas impor sudah dirasa sangat mengganggu industri textile dalam negeri.

Namun pemerintah belum memikirkan solusi apa yang akan dilakukan bagi para pengusaha thrifting atau pakaian bekas yang kini semakin menjamur.

Pasar Karang Sukun Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor, yang termasuk sangat diminati masyarakat Kota Mataram.

Pelarangan yang dilakukan Kemendag dan Kemenkop UKM, ternyatra kini berdampak pada penyediaan pakaian bekas impor yang di perjual belikan di Pasar Karang Sukun Mataram, NTB.

Baca juga : Meski Disukai, Pemerintah Tidak Main-Main Larang Thrifting Di Indonesia, Berikut Aturannya, Ada Ancaman Pidana

Sejak melakukan pelarangan Pemerintah Kemendag telah memusnahkan hingga 731 bal beragam jenis thrifting atau pakaian bekas impor dengan total harga 10 miliar.

Pemerintah tidak main-main dalam mengatur dan menertibkan perdagangan usaha thrifting yang mulai menjamur dan meresahkan bagi industri textile dalam negeri.

Larangan ini kini berdampak pada penjualan barang pakaian bekas impor di Kota Mataram, dimana para pedagang kini telah merasakan dampaknya.

Para pedagangdi Pasar Karang Sukun mengaku kini kesulitan mendapatkan stok barang yang biasa di kirim seminggu hingga sebulan sekali, namun sejak pemberlakuan resmi larangan tersebut semua pedagang kini hanya mengandalkan stok barang mereka yang masih ada di toko saat ini.

“Sudah gag ada stok sekarang, cuma bisa nunggu ini habis ajak,” ungkap Pandi, saat di wawancara, Kamis 23 Maret 2023.

Pandi juga menyampaikan harapannya agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut yang di rasa merugikan para pedagang pakaian bekas impor terlebih ini sebagai mata pencariannya.

“Kecewa ya dengan kebijakan ini karena banyak yang mencari nafkah dengan ini, dari pada menjual narkoba, kita harap pemerintah menunjau kembali kebijakan ini” tambah Pandi.

Berbeda dengan Pandi, Zulkarnaen salah seorang pedagang pakaian bekas impor mengungkapkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan di NTB, karena baginya tidak ada pabrik baju lokal, namun jika pelarangan tersebut terjadi pihaknya akan melakukan perlawanan, karena ini sangat merugi.

“Sulit kebijakan seperti itu mau di terapkan di mataram, masak ini pasar mau di tutup? Mau kerja apa kita yang berjualan? Mungkin kalau di kota kota besar larangan tersebut bisa di terapkan tapi kalau di mataram tidak ada pabrik baju yang berpengaruh, kalaupun ada tindakan dari pemerintah nanti akan kita lawan” ucap zulkarnaen seorang pedagang pakaian bekas impor.

Sebagai informasi, di wilayah Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Jawa timur hingga Bali pemerintah telah melakukan penutupan hingga penyitaan pakaian bekas impor yang di perjual belikan hingga pemusnahan dan pembakaran.

Baca juga : Jadi Favorit Trend Fashion Saat Ini, Simak 5 Alasan Pemerintah Resmi Larang Usaha Thrifting, Salah Satunya Masalah Kesehatan

Pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting telah tertuang dalam Permendag No 18 tahun 2021, tentang pelarangan dan perjual belikan barang bekas impor, mulai dari kantong bekas, karung bekas, tas bekas, hingga pakaian bekas, akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penajara dan denda 5 miliar rupiah.

Namun hingga saat ini untuk wilayah NTB belum ada tindakan yang terlihat dari Pemerintah Provinsi NTB, guna menindak lanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.***

(REI-02)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments