PortalLombok.co – Setelah perjalanan panjang Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) gelar paripuran mengesahkan Raperda Provinsi NTB tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW tahun 2024-2044, pada Selasa 26 Maret 2024.
Raperda RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2044 merupakan Raperda inisiatif Gubernur NTB yang telah diajukan dari tahun 2022, namun dalam pembahasannya mengalami banyak lika liku kajian masalah untuk akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Seperti diketahui perkembangan pembahasan Raperda RTRW tahun 2024-2044 yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD NTB mengalami dinamika karena diundangkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam penyusunan Raperda RTRW wajib mengitegrasikan perencanaan darat dan perencanaan laut. Meresepon kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat mandatory (wajib) tersebut pihak Gubernur NTB melalui perangkat daerah terkait kemudian melakukan integrasi perencanaan laut yang sebelumnya diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke dalam Raperda RTRW ini.
Baca juga : Cuaca Buruk Landa Lombok, DPRD NTB Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Ketua Pansus Raperda RTRW NTB 2024-2024 Haji Lalu Hardian Irfani menyebutkan, penyusunan Raperda ini ditentukan secara jelas tahapan-tahapannya dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang.
Tahapan- tahapan penyusunan Perda telah dilakukan oleh gubenur dan pansus baik tahapan ditingkat pemerintah daerah maupun tahapan yang melibatkan pemerintah pusat.
“Tahapan pada level pemerintah daerah telah dilakukan rangkaian pembahasan substansi oleh perangkat daerah dengan pansus, pansus melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB, pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri, serta melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya, Selasa 26 Maret 2024.
Ia mengatakan, tahapan yang melibatkan Pemerintah Pusat yaitu persetujuan substansi oleh Pemerintah Pusat, pada tanggal 14 Februari 2024 Pemerintah Pusat mengeluarkan pesetujuan substansi terhadap Raperda RTRW Provinsi NTB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021tentang penataan ruang ditentukan bahwa terhitung sejak tanggal pemberian persetujuan substansi maka pemerintah daerah wajib memproses pengundangan raperda ini paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya persetujuan substansi.
Walaupun tahapan pembahasan antara Pansus dan Gubernur telah dilaksanakan dan persetujuan substansi telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, namun menurut hemat pihaknya masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
Setelah rangkaian proses rapat pembahasan oleh pansus dengan gubernur dan diterbitkannya persetujuan substansi oleh Pemerintah Pusat, serta mengingat pentingnya Raperda RTRW 2024-2044 ini bagi pembangunan dan kegiatan usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di NTB yang selama ini menunggu diundangkan Perda RTRW Provinsi sebagai dasar hukum dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten/Kota, maka pansus memandang bahwa substansi yang terdapat dalam raperda ini dapat disetujui.
Baca juga : Terbilang Sukses, DPRD NTB Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Tahun 2024
“Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTB tahun 2024-2044 dapat kami setujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku dengan harapan bahwa Raperda RTRW ini memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pembangunan dan kegiatan usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.***
(RV46)