Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Selasa, September 17, 2024
BerandaLombokKasus TPPO di NTB Tinggi, Malaysia Jadi Negara Favorit Tujuan Pekerja Migran...

Kasus TPPO di NTB Tinggi, Malaysia Jadi Negara Favorit Tujuan Pekerja Migran NTB

PortalLombok.com – Minat warga NTB menjadi Pekerja Migran Indoneisa (PMI) tinggi, Malaysia jadi salah satu negara favorit tujuan PMI asal Nusa Tenggara Barat.

Sektor kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang diminati PMI NTB sehingga Malaysia menjadi negara favorit tujuan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat.

Tidak hanya Malaysia, Hongkong dan Taiwan juga termasuk negara selanjutnya yang menjadi tujuan PMI NTB.

Hal ini disampaikan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang menyebutkan hingga kini Malaysia masih menjadi negara favorit tujuan PMI asal Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia, International Organization for Migration (IOM) dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan kegiatan FGD Pengembangan Modul Pelatihan Orientasi Pra-Pemberangkatan dan Materi KIE di Sektor Kelapa Sawit Indonesia-Malaysia di Prime Park, Kamis 7 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BP3MI, serta asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan bahwa masih ditemukan kasus penempatan PMI non prosedural oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, baik calo atau PL dan sponsor.

Baca juga : Mengerikan! Mahfud MD Ungkap Kasus TPPO di Indonesia, Jumlahnya Menakjubkan Lengkap Dengan Motifnya

“Sampai saat ini masih ditemukan kasus penempatan PMI non prosedural oleh oknum tak bertanggung jawab,” ungkap Gede Putu Aryadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, saat pidato, Kamis 7 September 2023.

Gede juga menyebutkan bahwa sebagian besar kasus muncul karena masyarat lebih percaya pada informasi yang disampaikan oleh calo. Ini menandakan kuatnya mindset lama dari implementasi regulasi sebelumnya.

Contohnya pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang masih belum lepas dari bayang-bayang UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peralihan mindset dari UU No. 39/2004 ke UU No. 18/2017 belum sepenuhnya karena masih banyak P3MI masih menggunakan UU 39/2004.

Dulunya memang rekrutmen CPMI dilakukan oleh PL seperti yang diatur pada UU No. 39 Tahun 2004, sehingga peran Dinas sangat sedikit. Namun dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2017, maka proses rekrutmen saat ini berlangsung di kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL.

Sesuai dengan UU No. 18/2017, peran pejabat pengantar kerja Dinas untuk membina petugas antar kerja di perusahaan agar memberikan informasi yang benar dan edukasi bagi pencaker supaya sesuai prosedur bila ingin bekerja ke luar negeri.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penempatan unprosedural dan tindakan preventif TPPO.

“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, menjamin kepastian hukum, dan menjalin hubungan baik,” tegas mantan Irbansus pada Inspektorat NTB.

Aryadi mengungkapkan saat ini sedang gencar penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Sepanjang tahun 2022 ada 752 di Indonesia, khusus di NTB ada 4 kasus yang mencuat dan kasusnya sedang diproses hukum. Modus TPPO paling banyak, yaitu para calo/tekong mengiming-imingi CPMI tempat kerja, pekerjaan dan gaji yang bagus tanpa perlu pengurusan dokumen.

Aryadi mengimbau agar forum ini menjadi sarana evaluasi dan melengkapi hal-hal yang kurang sehingga tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk merugikan masyarakat kita.

baca juga: NTB Darurat TPPO, Ketua DPRD NTB Prihatin, Himbau Masyarakat Hati-Hati Pilih Agen

“Sekarang sudah terbit Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dimana UU ini perlu disosialisasikan dan dimasukan ke dalam modul ini,” ucap laki-laki yang akrab disapa Gede tersebut.

Mengakhiri sambutannya, Gede mengajak semua stakeholder terkait bersama asosiasi dan P3MI agar taat aturan. Setiap proses yang dilakukan agar mengacu pada norma dan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Asosiasi P3MI jangan membuat kesepakatan atau SOP diluar ketentuan yang ada, sehingga bisa merugikan CPMI kita,” ingatnya.

“Sistem SPSK harus dilakukan oleh perusahaan yang punya izin rekrut dan memiliki job order, serta setiap P3MI harus ada kantor cabang di NTB agar kita benar memastikan warga yang berangkat mendapat perlindungan,” tutupnya.***

(RV)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments