Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Minggu, September 8, 2024
BerandaNasionalJelang Arus Mudik, Menhub Peringatkan Maskapai Tidak Sewenang-Wenang Naikan Harga Tiket, Ini...

Jelang Arus Mudik, Menhub Peringatkan Maskapai Tidak Sewenang-Wenang Naikan Harga Tiket, Ini Sanksinya

PortalLombok.com – Jelang arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, Menteri Perhubungan (Menhub) minta maskapai tidak naikan harga tiket secara sewenang-wenang sehingga memberatkan masyrakat.

Tahun sebelumnya kenaikan harga tiket pesawat saat arus mudik bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat harga biasanya, yang dirasa memberatkan masyarakat.

Jelang arus mudik Menhub minta seluruh operator dan maskapai tidak memanfaatkan momen Idul Fitri 2023 untuk menaikan harga tiket.

Seperti diketahui Pemerintah telah memajukan cuti bersama lebaran pada tanggal 19 April 2023, yang diperekirakan akan dimulainya arus mudik tanggal 18 April 2023.

Baca juga : Catat! Cuti Bersama Maju, Menhub Minta THR Karyawan Dibayar Lebih Cepat Paling Lambat Tanggal 18 April 2023

Hal ini membuat Menhub atensi seluruh operator dan maskapai untuk tidak sewenang-wenang menaikan harga tiket pesawat hingga berkali-kali lipat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator atau maskapai penerbangan tidak sewenang-wenang menaikan harga tiekt saat arus mudik lebaran untuk memanfaatkan momen yang dirasa akan memberatkan masyarakat.

“Bagi operator dan maskapai saya peringatkan untuk tidak sewenang-wenang naikan harga tiket saat masa mudik lebaran,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip dari instagram.com @halotiketid.

Menhub Budi Karya Sumadi juga berjanji akan memberikan sanksi bagi operator atau maskapai yang memberikan harga tiekt jauh melampaui harga batas atas harga tiket.

“Saya tidak segan-segan ada sanksinya,” tambah Budi Karya Sumadi.

Baca juga : Catat! Cuti Bersama Maju, Menhub Minta THR Karyawan Dibayar Lebih Cepat Paling Lambat Tanggal 18 April 2023

Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan jika batas atas harga tiket sudah tertuang dalam aturan Menteri Perhubungan, dan jika ada yang membandel maskapai tersebut akan diberikan sanksi

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif meliputi sanksi pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.***

(PL-01)

Sumber: Instagram.com/@halotiket.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments