PortalLombok.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) keluarkan aturan baru larangan dosen ‘killer’ atau disebut galak untuk mengajar, sebagai bentuk menjaga kesehatan mental mahasiswa.
Akhir-akhir ini, mental health menjadi perhatian sejumlah pihak dan tidak dapat diremehkan, menyusul munculnya beragam kasus bunuh diri yang disebakan gangguan kesehatan mental.
Mahasiswa menjadi salah satu korban bunuh diri terbanyak yang disebabkan gangguan kesehatan mental.
Hal ini menjadi perhatian UGM Yogyakarta untuk menciptakan pengajaran yang aman dan nyaman khusunya dalam menjaga kesehatan mental mahasiswa.
Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM telah mengeluarkan SOP larangan bagi dosen killer di kampus dengan tujuan menjaga kesehatan mental mahasiswa, menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, dan mencegah kekerasan fisik maupun psikis.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang mengembangkan aturan yang melarang praktik “dosen killer” atau dosen yang keras terhadap mahasiswa.
Dosen killer adalah mereka yang menggunakan cara-cara keras, terutama dalam bentuk kekerasan verbal dan psikologis, yang dianggap tidak relevan dalam pendidikan tinggi saat ini.
Langkah ini diambil untuk mengatasi isu kesehatan mental mahasiswa dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menghapus kekerasan verbal, psikologis, dan fisik dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa.
“Aturan ini sebagai bentuk untuk menghapus kekerasan verbal, psikologis, dan fisik dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa,” ungkap Prof Wening Udasmoro, dalam rilis persnya, dilansir dari twitter @sosmedkeras, Senin 6 November 2023.
Meskipun aturan tersebut masih dalam proses pengembangan, UGM telah menyosialisasikan larangan dosen killer kepada fakultas-fakultas sebagai langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya lingkungan kampus yang aman, inklusif, ramah, dan bertanggung jawab secara sosial.***
(PL-01)
Sumber: twitter.com/@sosmedkeras