PortalLombok.com – Media sosial dihebohkan dengan ikut terlibatnya aktor tampan Jefri Nichol dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPR RI.
Jefri Nichol yang terkenal dengan aktingnya yang memukau dalam sejumlah film kini dihebohkan ikut turun ke jalan lakukan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.
Dalam video yang beredar Jefri Nichol ikut berada dikerumunan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPR RI, pada Kamis 6 April 2023.
Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja yang kini telah disahkan oeleh DPR RI.
Tidak hanya ikut dalam aksi Demonstrasi Jefri Nichol yang terkenal dalam film Sassy Girl tersebut juga ikut melakukan orasi bersama ribuan mahasiswa tolak keras UU Cipta kerja.
Baca juga : Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, DPRD NTB: ‘Masyarakat Harus Jeli’
Tidak hanya jago akting dengan beragam karakter, Jefri Nichol juga jago melakukan orasi tolak keras UU Cipta Kerja yang dianggap hanya merugikan para pekerja, termasuk pekerja dalam bidang industri kreatif seperti perfilman dan periklanan.
Jefri Nichol melakukan orasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, bersama ribuan mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Jefri Nichol menyatakan banyaknya permasalahan dalam undang undang cipta kerja mulai dari permasalahan cuti hingga Pemutusan hubungan kerja.
Jefry Nichol bahkan berorasi dengan pendemo dengan menyatakan anggota DPR hanyalah tikus-tikus dan bukan lagi manusia karena kini hanya melindungi oligarki dan para koruptor.
“Turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusian, yang di dalam sana bukanlah manusia tapi tikus-tikus, yang hanya melindungi oligarki dan para orang-orang korup, ” ucap Jefri Nichol saat melakukan orasi dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja, dikutip dari postingan instagram @firx.id, Jumat 7 April 2023.
Tidak hanya melakukan orasi Jefri Nichol juga ikut melempar bangkai tikus ke gedung DPR RI, yang terkenal dengan sebutan Gedung Parlemen.
Aksi lempar bangkai tikus sebagai bentuk amarah dan penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja yang justru merugikan karyawan atau buruh.
Seperti diketahui UU Cipta Kerja dianggap memiliki banyak kerugian bagi buruh, mulai dari rentan PHK, berkurangnya hak cuti dan istirahat, waktu kerja yang eksploitatif dan bertambah panjang, praktek kerja outsourcing yang meluas, hingga sistem kerja kontrak yang tidak dibatasi periode dan batas waktun kontrak.***
(RV)
Sumber: Instagram.com/@frix.id