PortalLombok.com – Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) sebut pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruanga Wilayah (RT/RW) terkesan lambat, sehingga menjadi pemicu penghambatnya investor menanamkan modal ke Nusa Tenggara Barat.
Perda RT/RW menjadi penting karena menjadi acuan investor untuk menanamkan modal di sekitaran wilayah Nusa Tenggara Barat.
Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD Provinsi NTB belum juga mengesahkan Pereda RT/RW tersebut yang menjadi acuan investor.
Belum disahkannya Perda RT/RW provinsi NTB hingga kini, dan tentunya menimbulkan polemik bagi investor yang ingin berinvestasi di NTB, karena berinvestasi tidak lepas dari tata ruang dan tata wilayah.
Hal ini menjadi atensi DPRD NTB yang menggap pembahasan Perda RT/RW di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terkesan lamban, sehingga kini menjadi pemicu menghambat investor untuk menanamkan modal.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTB TGH. Hazmi Hamzar kepada wartawan yang menyebutkan, investor akan berinvestasi setelah melihat RT/RW, Sehingga RT/RW yang belum ada ketetapannya akan membuat ragu serta tidak jadi berinvestasi.
Baca juga :Â Jelang Pemilu 2024, DPRD NTB Ingatkan Netralitas ASN
“Karena yang pertama dilihat itu adalah RT/RW. Kejelasan dimana dia akan membangun, kerja menjadi perhatian utama. Sekarang ini coba lihat, sawah-sawah di Kota Mataram sudah jadi rumah semua. Nah nanti perusahan orang kalau jadi dia berinvestasi lama-lama dia dikepung oleh kampung atau perusahaan itu ada ditengah kampung,” ucapnya TGH Hazmi Hamzar kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.
RT/RW menjadi panduan bersama baik itu provinsi dan juga kabupaten kota. Agar tidak terjadi tabrakan dalam membangun. Jika Perda RT/RW provinsi NTB ini tidak disegerakan maka kabupaten kota akan membuat perda tersendiri.
“Nah kalau dari bawah dimulai nanti bisa repot. Jangan sampai kita (provinsi-red) menyesuaikan. Setelah dari nasional, provinsi dan provinsi menjadi panduan kabupaten kota,” ujarnya.
Jika sudah jelas RT/RW nya maka investasi akan masuk sebab investor tidak ragu. Namun jika berubah-ubah RT/RW maka investor berpikir dua kali. Karenanya RT/RW yang ditetapkan nantinya menjadi panduan tetap.
Keberadaan RT/RW sangat strategia dalam mengerem pembangunan dilokasi-lokasi atau lahan produktif yang berimbas kepada keberlangsungan hidup masyarakat.
baca juga :Â Gelar Paripurna Perdana, DPRD NTB Sampaikan Kegiatan Anggota Dewan Tahun 2024
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD NTB telah dijadwalkan agenda kegiatan DPRD masa sidang ke satu tahun sidang tahun 2024 menetapkan jadwal rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang RT/RW Provinsi NTB tahun 2024-2044 akan digelar pada tanggal 25 Januari 2024.***
(RV46)