PortalLombok.com – Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Seperti diketahui sidang Paripurna tersebut membahas nota kesepakatan antara DPRD NTB dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait nota kesepakatan KUA dan PPAS, APBD tahun anggaran 2025, dimana nota kesepakatan tersebut di bacakan oleh sekretaris DPRD NTB.
DPRD NTB sebagai pihak kedua menyatakan diperlukannya kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara anggota dewan dengan pemerintah untuk ke depannya di jadikan sebagai dasar penyusunan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
Baca juga : Lewat Paripurna Raperda APBD, DPRD NTB Minta Pemprov Cermat dalam Tentukan Target PAD
Dalam sidang paripurna kali ini DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi semua asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 serta kebijakan pendapatan dan pembelanjaan daerah yang menjadi dasar penyusunan prioritas plafon anggaran sementara dalam APBD tahun anggaran 2025.
Seperti diketahui, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dengan mengusung tema pembangunan yakni ‘Penguatan Industrialisasi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dengan Dukungan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Berkelanjutan’.
Tema ini mencerminkan tujuan pembangunan di NTB, yang diarahkan untuk beranjak dari agraris maritim konvensional, menuju industrialisasi, demi meningkatkan nilai tambah akan hasil-hasil produksi di tanah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Dengan dukungan dan semangat transparasi dalam pengelolaan pemerintahan, cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat akan mampu dihadirkan di tanah tercinta ini.
Penjabat Gubernur Hassanudin kemudian menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTB atas kerjasama dan komitmen mewujudkan APBD yang sehat pada Tahun Anggaran 2025.
Ia optimis, muatan KUA-PPAS yang telah disepakati pada hari ini, dapat menghantarkan pada pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Rancana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026.
“Pada kesempatan ini. Saya sampaikan apresiasi kepada DPRD NTB atas kerjasama dan komitmen untuk mewujudkan APBD yang sehat. Dan ikhtiar ini. Terlihat dari ketepatan kita dalam melaksanakan tahapan penyusunan APBD 2025 termasuk penetapan KUA dan PPAS, tidak hanya itu, penyusunannya KUA dan PPAS telah di sepakati benar benar mengacu pada tehnokrati. Dan sudah mengakomodir masyarakat yang telah di titipkan dari DPRD NTb. Melalui reses.” Ucap Hassanudin saat sambutan paripurna DPRD NTB, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurut Hasssanudinl jugan menyebutkan bahwa KUA dan PPAS akan menjadi pondasi yang kokoh, dalam upaya mewujudkan keuangan daerah yang lebih berkualitas sekarang dan pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat. Gubernur Hassanudin turut menyampaikan garis besar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, yang disepakati bersama, yang mencakup tiga komponen yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Dan Pembiayaan Daerah.
Secara garis besar penjabat gubernur juga memaparkan KUA dan PPAS, APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama.
“Pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan 5,78 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 6,37% jika di bandingkan dengan APBD tahun 2024 sebesar 6,18 triliun lebih” ungkapnya.
Selain itu Pendapatan asli daerah juga dijelaskan mengalami, penurunan sebesar 2,51 Triliun lebih dan Pendapatan transfer turun hingga 3,06 triliun lebih.
“Selanjutnya Belanja daerah sebanyak 5.68 triliun lebih, hal ini berkurang sebanyak 418 miliar dibanding tahun 2024 sejumlah6.10 triliun lebih. Pembiayaan daerah surplus anggaran 97.7 m lebih.suplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa silva sebesar 25. Miliar rupiah. Dan untuk pengeluaran pembiayaan hutang yang jatuh tempo. Sebesar 122 miliar lebih” rinci Hassanudin.
Penjabat gubernur berharap nota kesepakatan KUAdan PPPAS, APBD tahun anggaran 2025 ini, dapat dijalankan sesuai target kinerja yang tertuang pada RPD 2024-2026.***
(RV46)