Portallombok – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan yang bernama Egaz terhadap Yudina Nujumul Qurani, seorang jurnalis perempuan dari media Inside Lombok.
Perlakuan yang tidak mengenakan sekaligus tindakan melukai fisik di duga di terima oleh Yudina saat mendatangi kantor Perumahan, untuk melakukan konfirmasi terkait banjir yang terjadi di kawasan perumahan.
Kejadian bermula saat Yudina bersama sejumlah rekan wartawan mendatangi developer perumahan untuk meminta konfirmasin atas pelaporan sejumlah warga perumahan yang rumahnya terendam banjir akibat cuaca buruk di wilayah lombok beberapa hari belakangan. Namun kata-kata yang tidak mengenakkan di terima yudina saat menyatakan dirinya dari media inside lombok. Pihak developer merasa media Inside Lombok terlalu mengekspose banjir di kawasan perumahan yang mereka kelola saja dan merasa menggiring opini masyarakat. Di dalam ruangan kantor developer yudina di duga mendapatkan kekerasan non verbal seperti kata kata yang tidak mengenakkan dan pihak developer enggan untuk memberikan konfirmasi terkait banjir kepada yudina dan rekan jurnalis yang datang. Akhirnya yudina di minta untuk keluar ruangan, namun di minta untuk kembali masuk secara paksa karena terlihat menangis, bahkan kekerasan fisik di terima yudina.
“kan saya disuruh keluar,setelah saya diparkiran saya ditarik ke pojokan trus di bejek muka saya, di tatik paksa tangan saya, dia paksa masuk lagi biar gak nangis di luar, tapi saya tidak mau” jelas yudina via whatsapp di grup FJPI, usai mendapatkan intimidasi saat peliputan.
FJPI sebagai naungan jurnalis perempuan di Lombok turun tangan mengambil sikap dan mengecam tindakan ini. Melalu Ketua,FJPI mengecam dan membuat pernyataan sikap.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana, khususnya melanggar:
1. Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
2. Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
3. Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, FJPI NTB menegaskan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan bernama Yudina.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
4. Memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dalam hal ini Yudina Nujumul Qurani dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.
FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja- kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan.
pernyataan sikap ini disampaikan oleh ketua FJPI Linggauni usai bertemu langsung dengan Yudina, dan pernyataan ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan jurnalis perempuan di Indonesia.***
Vr.