PortalLombok.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), bongkar kasus dugaan perdagangan orang ke Irak, dengan modus menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Polda NTB telah tetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai perekrut asal Lombok Utara dengan inisial EN 38 tahun, pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.
Tersangka dugaan perdagangan orang ini diduga menjanjikan korban MR (31 tahun) kerjaan sebagai TKW menjadi Asisten Rumah Tangga di Turki, dengan gaji sebesar Rp 7.000.000 dan sangu sebesar Rp 3.000.000.
Namun bukan diberangkatkan ke Turki korban justru diberangkatkan ke Irak, dan diterima oleh saudari AMELIA yang berada di Irak dan kini dalam proses hukum sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Irak.
Diketahui korban dengan kondisi patah kaki kabur dari majikann dan meminta perlindungan dengan KBRI Baghdad, dan akan segera dipulangkan.
Baca juga : Dua Korban Tenggelam Tanjung Menangis Akhirnya Ditemukan, Satu Ditemukan Di Laut Sumbawa
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sedang dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan orang ke Irak dengan menetapkan seorang perekrut asal Kabupaten Lombok Utara berinisial ER (38) sebagai tersangka dan sedang dalam penyidikan
“Terhadap tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan sekarang berkas penyidikan dalam proses perampungan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dikutip dari rilis Polda NTB, Minggu 11 Juni 2023.
Dalam rilis tersebut Polda NTB menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor atas nama korban yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram, dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha Cenkareng, satu lembar tiket pesawat Lombok-Jakarta, dan satu lembar E-visa wilayah Kurdistan Irak yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2021.
Terhadap tersangka akan dikenakan hukuman pidana pasal 10, pasal 11, Junc To Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun paling lama 15 tahun, dan pidana dengan paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta,” ujarnya menambahkan.
Dalam kasus tersebut, menurut tersangka, penyidik sebenarnya menetapkan dua tersangka. Selain EN, ada tersangka lain yang berperan sebagai pemodal berinisial SR.
“Jadi tersangka ini melakukan perekrutan dengan modal dari SR yang beralamat di Sumbawa. Namun, informasi terakhir yang kami dapatkan, SR telah meninggal dunia pada 2022,” ucap Pol Teddy Ristawan.
Saat ini tersangka akan di proses lebih lanjut untuk penyelidikan selanjutnya.
(PL-01)