Jumat, Desember 27, 2024
BerandaLombokDewan Pengupahan Riau Belajar ke Disnakertrans NTB

Dewan Pengupahan Riau Belajar ke Disnakertrans NTB

Portallombok – Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengunjungi Dewan Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) NTB dalam rangka kunjungan kerja studi banding bidang ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB sekaligus menjadi Dewan Pengupahan Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadu, S.sos, M.H  mengatakan bahwa Provinsi NTB dan Provinsi Riau sama-sama merupakan provinsi kepulauan. Karena itu ia berharap agar kegiatan ini bisa menjadi ajang sharing pengalaman dan Ilmu yang bermanfaat untuk perbaikan pembangunan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Terkait kondisi ketenagakerjaan di NTB, Aryadi menyampaikan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ada kecenderungan menurun sejak 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja pada Februari 2024 sebanyak 3,03 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 163,34 ribu orang dibanding Februari 2023. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,80 persen poin. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2024 sebesar 3,30 persen, turun 0,42 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023.

Menurut Aryadi perkembangan ini dapat tercapai karena adanya kerjasama dan kolaborasi dari banyak pihak terkait yang merupakan imbas dari Program Inovasi Pepadu Plus yang dicanangkan Disnakertrans Provinsi NTB sejak tahun 2021.

“Bahkan program inovasi ini diakui oleh pemerintah pusat dan berhasil meraih Penghargaan KIPP dari Kemenpan RB sebagai TOP Inovasi Terpuji Tahun 2023 dan mendapatkan Dana Inovasi Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,5 Milyar,” tutur Aryadi.

Terkait penyiapan kompetensi SDM/angakatan kerja, Aryadi menekankan pentingnya pelibatan sektor privat, seperti lembaga pendidikan vokasi, LPK/S, KADIN dan APINDO. Pelibatan sektor privat harus dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan pelaksanaan pelatihan. Konsep inilah yang ada di dalam PePadu Plus. Oleh karena itu, beberapa lembaga dan perusahaan sudah mulai menggunakan konsep PePaDu Plus, pungkasnya.

Sementara itu Andi Kurniawan perwakilan dari Disnaker Prov. Riau berterima kasih atas sambutan hangat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB beserta jajaran.

“Pak Kadis sangat memahami tentang industrial. Itu sebabnya kegiatan Kunjungan Kerja (KunKer) ini terlaksana dengan baik dan kami banyak mendapatkan informasi yang bisa kita bawa sebagai oleh-oleh untuk pembangunan Riau,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa Riau merupakan salah satu daerah yang cukup kaya dengan hasil bumi berupa migas dan batu bara, serta hasil perkebunan berupa kelapa sawit, kelapa, karet, dan lainnya. Sektor unggulan di Riau adalah sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor industri pengolahan. Tapi untuk sektor pariwisata kurang dikembangkan.

“Itu sebabnya, jika ingin berkreasi biasanya kita harus keluar kota atau ke negeri tetangga (Singapura/Malaysia). Semoga KunKer ini membawa kerjasama yang baik bagi Provinsi NTB dan Riau,” tutupnya.

Dalam sesi diskusi, ada banyak pertanyaan yang dilontarkan dari perwakilan Dewan Pengupahan,menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Gede mengatakan jika penyusunan UMP di NTB mengikuti PP 51/2023, namun tetap mendengarkan aspirasi serikat buruh, pengusaha dan akademisi yang dicantumkan dalam berita acara sidang dewan pengupahan.

“Artinya kebijakan penetapan UMP ada di tangan pemerintah. Adapun dewan pengupahan memberikan masukan, rekomendasi berdasarkan instrumen atau formula yang telah ditetapkan dan kondisi tertentu. Contohnya dari parameter ekonomi, inflasi, dan kondisi-kondisi lainnya,” ujar Gede.

Meski begitu Aryadi mengungkapkan bahwa kebijakan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja baru atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja lama dan memiliki kompetensi, berlaku skala upah (SuSU). “Inilah yang sedang kami sosialisasikan dan dorong untuk diterapkan di perusahaan agar tercipta keadilan dalam pengupahan,” ujar Aryadi.

Terkait penanganan pengangguran, pemprov NTB sejak tahun 2021 telah mencanangkan program Inovasi PePADU Plus yang sesuai dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dimana BLK, LPK/S, Balai Pelatihan Vokasi bisa kerjasama dengan perusahaan untuk melakukan link and match antara kebutuhan perusahaan terkait tenaga kerja.

Tidak itu saja, guna mempersiapkan SDM yang kompeten, siap bekerja dan siap berwirausaha, Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB bekerjasama dengan asosiasi dunia usaha dan dunia industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Provinsi NTB melaksanakan program Pemagangan Dalam Negeri.

“Kami mengajak dan mendorong sektor swasta agar selain pemagangan dari pemerintah, perusahaan juga melaksanakan program pemagangan secara mandiri, sehingga lebih banyak angkatan kerja yang bisa terserap. Sebab menurutnya, program magang merupakan wahana paling cepat dan efektif untuk bisa menghasilkan tenaga kerja yang kompeten sesuai jabatan yang dibutuhkan perusahaan,” imbau Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB.

Disnakertrans Provinsi NTB juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan NTB dalam membina Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK. Kerjasama tersebut memberikan pendampingan bagaimana anak-anak lulusan SMK langsung bisa terjun ke dunia kerja.

Terkait pelindungan bagi tenaga kerja di dalam negeri, Aryadi menjelaskan angkatan kerja di NTB banyak terserap disektor informal dimana sektor formal hanya mencakup sekitar 500-600 perusahaan menengah hingga besar dan sisanya sebagai pelaku UMKM.

Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, jumlahnya mencapai 1,6 juta jiwa di NTB, masih minim perlindungan. Kelompok ini mencakup pedagang asongan, ojek, marbot, petani, nelayan, dan sebagainya.

“Jika tidak ada perlindungan bagi pekerja informal ini, jumlah penduduk yang mengalami kemiskinan ekstrem akan terus meningkat,” ucap Aryadi.

Untuk mengatasi masalah ini, Disnakertrans NTB bersama DPRD sedang merancang peraturan daerah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja informal.

Selain itu sejak tahun 2023, Disnakertrans NTB juga telah memberikan perlindungan sosial bagi 12.500 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan DBHCHT. Bentuk perlindungan pekerja yang lain yaitu Disnakertrans mendorong perusahaan untuk membentuk tim satgas kekerasan seksual di tempat kerja.

Sementara itu untuk perlindungan tenaga kerja yang berada di luar negeri (PMI), Aryadi menjelaskan bahwa sebagai lumbung PMI, tentu saja banyak permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, selama tiga tahun terakhir Disnakertrans NTB terus melakukan pencegahan dari hulu untuk mengurangi kasus PMI non prosedural.

“Sejak Tahun 2021 Pemprov. NTB meluncurkan Program Zero Unprosedural PMI dan berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk meminimalisir kasus PMI dan memberantas mafia PMI,” terang Aryadi.

Bentuk perlindungan lain yang dilakukan pemerintah yaitu membangun MOU dengan pemerintah negara lain. Contohnya dengan pemerintah di Timur Tengah, pemerintah membuat MoU untuk menggunakan sistem yang mirip dengan di Malaysia yaitu SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) sehingga lebih memberikan perlindungan bagi PMI mulai dari proses perekrutannya.

“Perlindungan terhadap PMI ini tidak hanya dilakukan kepada PMI yang belum, akan dan telah berangkat, tetapi juga dilakukan kepada PMI yang sudah pulang dari negara penempatannya” ungkap Aryadi.

Bentuk pelindungan pemerintah Provinsi NTB terhadap PMI yang telah pulang ke daerahnya adalah memberdayakan PMI Purna serta keluarganya dengan memberikan pelatihan kewirausahaan melalui program PePADU Plus.

“Selama ini banyak PMI yang bekerja mengirim dan menggunakan uang yang diperoleh hanya untuk hal konsumtif, membeli rumah, kendaraan, dsb. Sehingga ketika uangnya habis untuk hal konsumtif itu, mereka bingung, dan mau tidak mau kembali lagi bekerja ke luar negeri atau menganggur,” ungkap Aryadi.

Inilah yang menurut Aryadi harus dicegah. Menurutnya PMI yang telah bekerja di luar negeri itu selain memiliki uang, pengalaman, pasti juga punya skill. Karena itu pemerintah harus membantu mereka untuk berdaya kembali dan produktif.

“Melalui PePADU Plus, PMI Purna bahkan keluarganya diberikan pelatihan kewirausahaan, dibina dan diarahkan untuk berwirausaha dan menjadi tenaga kerja mandiri sehingga bisa mengembangkan usaha ekonomi produktif yang akan berdampak terhadap perekonomian dan pembangunan desa dan daerah,” tutur Aryadi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments