PortalLombok.com – 15 orang di Lombok diduga jadi korban penipuan pembelian rumah subsidi, di wilayah Lingkar Selatan, Lombok Barat, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan kasus penipuan pembelian rumah subsidi ini mencuat setelah para korban merasa tidak mendapatkan haknya berupa rumah yang dijanjikan setlah melakukan pembayaran cash dalam kurun waktu yang lama sejak tahun 2022.
Berdasarkan pengakukan salah satu korban dugaan penipuan pembelian rumah subsidi di lakukan oleh PT.Halona Lombok Properti, yang dimana sebelumnya bernama PT. MAL atau PT Mataram Abadi Lombok.
PT. Halona lombok properti atau HLP diduga memeras 15 konsumen hingga ratusan juta,dengan menjual unit subsidi dan non subsidi dengan kisaran 150 hingga harga 360 juta, namun hingga tahun 2024 ini ke 15 konsumen tidak pernah mendapatkan haknya yaitu rumah yang mereka beli.
Tidak kurang korban yang mencapai 15 orang mengaku telah melakukan pembayaran cash keras dan cash bertahap, setiap ingin melakukan pelunasan selalu dihindari, ternyata semua korban cash diduga dibohongi, dimana di awal bilang sertifikat sedang dilakukan pemecahan namun ternyata sertifikat di gadai.
Perumahan PT. HLP di take over begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak terkait atau devloper dengan inisial R&D, para penghuni cash diduga diusir secara membabi sepihak , dan rumah mereka diduga dijual ke orang baru begitu saja, dan korban KPR juga tidak kalah bnyak , uang dp mreka hangus tanpa ganti rugi sama sekali.
Kasus penipuan ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2022, namun hingga kini belum mencapai titik terang.
Para konsumen yang di rugikan telah banyak mengeluarkan uang secara cash untuk mendapatkan rumah tersebut, mulai dari nominal 100 hingga 360 juta.
Para konsumen yang dirugikan mengaku telah menempuh beragam jalur mulai dari melaporkan ke Polres Lombok Barat untuk ditindak lanjuti namun masih belum menemukan titik terang.
Bahkan hingga kini Pemilik PT.HLP masi bebas berkeliaran setiap harinya tanpa ada bersalah dan pertanggungjawaban.
Di tahun ini kasus ini telah bergulir ke pengadilan dan telah melaksanakan 3 kali sidang namun pelaku yang diduga merupakan dua sejoli suami istri tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan.
Hingga saat ini PT HLP hingga kini masih beroprasi di jalan Lingkar Selatan dan pembangunan rumah KPR bersubsidi masih dilakukan pembangunan.
Menurut salah seorang korban, Mega menjelaskan awal terkena kasus ini langsung melapor ke pihak kepolisian namun tidak digubris, bahakn untuk mencapai persidangan seperti sekarang dirinyya mengungkapkan menjadikan hal ini viral terlebih dahulu.
“Lapor ke phak berwajib namun pihak kepolisan tidak mau merespon dgn berbagai alasan , akhirnya sy up dari soamed (ig,fb) batu bisa berlanjut ke persidangan “ jelas Mega, ungkap salah satu korban dugaan penipuan dari pembelian rumah subsisi PT Haloha Lombok Properti, Rabu 3 Juli 2024.
Menurutnya hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pengembang lama maupun pengembang daru dimana keduanya dirasa melakukan cuci tangan tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan hak mereka berupa rumah yang telah dibayar lunas.
Baca juga : Masuk Musim Haji, DPRD NTB Ingatkan Pelayanan Maksimal Bagi Calon Jamaah Haji
“Tidak ada kejelasan antara pengembang lama dan baru sama-sama tidak mau bertanggung jawab, pihak pertama cuci tangan dengan dalih sudah pelimpahan , dan pihak ke dua tidak mau memberikan para konsumen hak mereka , yang dimna merupakan rumah, yang dibeli secara lunas , dan kini diketahuo telah dijual ke pihak lain” tutupnya.***
(RV46)