PortalLombok.com –Â Jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2024 pada pemilihan umum tahun depan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut haram hukumnya bagi masyarakat yang memilih golput atau enggan menggunakan hak suaranya.
Pemilihan umum (Pemilu 2024) akan dilaksankan pada bulan Februari 2024, MUI himbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih pimpian bangsanya.
Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota legislatif perwakilan Indonesia mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.
Kiai Cholil menyebutkan bahwa masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram.
Baca juga :Â Jelang Pemilu 2024, DPRD NTB Ingatkan Untuk Cerdaskan Pemilih Pemula, ‘Beri Pengetahuan Tentang Politik’
Bahkan berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” kata Kiai Cholil, dikutip dari berita PMJNEWS.com, Selasa 19 Desember 2023.
Dikatakan Kiai Cholil, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.
“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tegasnya.
Baca juga :Â Silahkan Daftar! KPU NTB Buka Pendaftaran Bacaleg DPD RI Perwakilan NTB dan DPRD NTB, Catat Jadwalnya
Menurutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon presiden dan wakil presiden sehingga, suaranya tidak sah.***
(PL-01)
Sumber: PMJNEWS.com