PortalLombok.com – Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) minta Perushaan Swasta lakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Disnakertrans NTB mewajibkan Perusahaan Swasta agar THR keagamaan pada h-10 dan maksimal h-7 telah selesai terbayarkan kepada karyawan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang telah menekankan THR keagamaan harus di bayar paling lambat h-7 lebaran.
Tidak hanya hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi juga memperingati agar Perusahaan Swasta melakukan pembayaran THR karyawannya harus penuh atau full dan tidak boleh dicicil.
Baca juga : Mohon Bersabar! Tukin THR ASN Hanya Diberikan 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani
“ THR keagamaan wajib di bayarkan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus di bayar penuh tidak boleh di cicil” ucap I Gede Aryadi usai lakukan pertemuan kepada wartawan, pada Jumat 31 Maret 2023.
Menindak lanjuti hal tersebut, Disnakertrans NTB juga menekankan THR harus dbayarkan mulai dari h-10 dan maksimal pada h-7 harus sudah selesai.
Disnakertrans NTB akan terus memantau dan mengawasi bagi Perusahaan swasta yang membandel.
“ THR ini di harapkan h-10, dan ada arahan pusat agar Disnaker Provinsi maupun kabupaten kota untuk memantau pembayarannya, sehingga memang di harapkan THR dapat di berikan lebih awal, karena dalam surat edaran menteri h-7 namun himbauannya h-10 sudah terbayarkan, sehingga pembayaran mulai dari h-10 selesai pada h-7,” tambah Gede Aryadi.
Selain itu juga ia menjelaskan bahwa Disnakertrans NTB tetap melakukan pemantauan kepada perusahaan dan juga mengaktifkan P care yaitu pusat pengaduan bagi masyarakat atau karyawan yang tidak mendapatkan hak nya untuk menerima THR di tahun ini agar dapat di tindak lanjuti.
Baca juga : Ketok Palu! THR Dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri Cair, Berikut Jadwal Pencairannya, Dapat Berapa Ya?
“Kita ada P Care yang bisa diaktifkan dan menjadi pusat pengaduan masyarakat atau karyawan jika tidak menerima THR, adukan pada kami dan akan kami tindak lanjuti,” jelas Gede.***
(REI-02)