PortalLombok.com – Pemilihan Umum 2024 serentak akan di gelar sebentar lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB ingatkan netralitass para Aparatur Sipil Negara khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Seperti diketahui telah diatur bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu Serentak 2024 adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Sebagai abdi Negara maka ASN diwajibkan menjadi garda terdepan dalam memastikan dirinya secara pribadi tidak berpolitik praktis.
baca juga : Siapa Saja? Pemilu 2024 Bertabur Caleg Dari Kalangan Selebritis, Ini Daftar Namanya
Penekanan Netralitas ASN,di jelaskan Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan dengan menyebutkan, ASN dilarang berpolitik praktis karena regulasi yang ada dengan tegas meminta abdi masyarakat ini netral dan tidak bermain politik.
“Kita berharap ASN harus netral karena bagaimanapun juga aparatur sipil negara ini khususnya didaerah penting untuk menjaga netralitasnya,” kata Nauvar Furqony, Selasa 9 Januari 2024 saat ditemui wartawan di Kantor DPRD NTB.
Ia menegaskan, kepentingan publik jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan yang sifatnya sektoral. Untuk itulah para ASN harus tegak lurus dengan aturan yang ada sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai harapan.
Sementara itu, hal ini di tambahkan olen Anggota DPRD NTB TGH. Hazmi Hamzar, dengan menyatakan ASN harus mengikuti aturan yang sudah ada. Dimana kenetralan ini untuk semua bukan untuk orang tertentu.
“Intinya ikuti peraturan. Netralitas itu seperti apa, batas-batasnya bagaimana, itukan sudah ada regulasinya,” ungkapnya.
Baca jug: Jelang Pilpres 2024, MUI Sebut Golput di Pemilu Haram Hukumnya
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Guna menunjang Upaya Netralitas ASN, pemerintah kini pun meminta tanda tangan Para ASN dalam surat Netralitas yang nantinya sebagai bentuk keseriusan ASN dalam bersikap netral menuju Pemilu 2024 agar menciptakan suasana kondusif di lingkup ASN dan sekitarnya.***
(RV)