PortalLombok.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki khawatir produk lokal mati, menyusul menjamurnya usaha thrifting impor.
Usaha menjual baju bekas atau biasa disebut thrifting impor kini menjamur dan bahkan dianggap menjanjikan dari segi keuntungan, namun dianggap mengkhawatirkan bagi Menkop UKM.
Menkop UKM menganggap usaha thrifting impor akan berimbas pada matinya produk lokal, terlebih saat ini pemerintah sedang gencar untuk meningkatkan konsumsi produk lokal.
Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki dengan tegas menolak produk thrifting impor karena dianggap sebagai ancaman bagi lokal UKM.
Teten juga menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buat Indonesia.
“Adanya impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya pemeritah untuk memajukan produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buat Indonesia,” dikutip dari Folkative, Rabu, 15 Maret 2023.
Teten juga juga menekankan bahwa selain mengancam kelangsungan usaha pelaku UKM, dilarang impor barang bekas juga telah diatur di Kementrian Perdagangan.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022, soal Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Import.
Baca juga: Memiliki Makna Tentang Kenangan Masa Lalu, Ini Lirik Lagu Milik Tulus Berjudul Monokrom
Lebih jauh lagi, impor produk thrifting atau barangilegal yang tidak membayar bea dan cukai menyebabkan kerugian negara.***
(PL-01)
Sumber: Instagram.com/@folkative